
Kwartir Ranting mempunyai tugas dan tanggung jawab berupa :
- Mengelola Gerakan Pramuka di tingkat ranting.- Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Kwartir Nasional, Keputusan Musyawarah Daerah, dan Keputusan Musyawaran Ranting
- Membina dan membantu Kwartir Cabang di wilayang kerjanya, termasuk pembinaan Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka.
- Melakukan hubungan dan kerja sama dengan Majelis Pembimbing Ranting.
- Melakukan Hubungan dan kerja sama dengan instansi Pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat Kecamatan yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada Majelis PembimbingRanting
- Menyampaikan laporan kepada Kwartir Cabang mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di ranting.
- Menyampaikan pertanggungjawaban Kwartir Ranting kepada Musyawarah Ranting, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Ranting.
(ART Gerakan Pramuka)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar