Sabtu, 01 Januari 2011

Tentang Kami


aboutKwartir Ranting merupakan organisasi gerakan pramuka di Kecamatan dan mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan kepramukaan di Kecamatan.(UU No. 12 Tahun 2010)
Kwartir Ranting mempunyai tugas dan tanggung jawab berupa :
 - Mengelola Gerakan Pramuka di tingkat ranting.
- Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Kwartir Nasional, Keputusan Musyawarah Daerah, dan Keputusan Musyawaran Ranting
- Membina dan membantu Kwartir Cabang di wilayang kerjanya, termasuk pembinaan Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka.
- Melakukan hubungan dan kerja sama dengan Majelis Pembimbing Ranting.
- Melakukan Hubungan dan kerja sama dengan instansi Pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat Kecamatan yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada Majelis PembimbingRanting
- Menyampaikan laporan kepada Kwartir Cabang mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di ranting.
- Menyampaikan pertanggungjawaban Kwartir Ranting kepada Musyawarah Ranting, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Ranting.
(ART Gerakan Pramuka)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar