Kwartir Ranting merupakan organisasi gerakan pramuka di Kecamatan dan mempunyai
tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan
kepramukaan di Kecamatan.(UU No. 12 Tahun 2010)
Kwartir Ranting mempunyai tugas dan tanggung jawab berupa :
- Mengelola Gerakan Pramuka di tingkat ranting.
- Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan
Musyawarah Nasional, Keputusan Kwartir Nasional, Keputusan Musyawarah
Daerah, dan Keputusan Musyawaran Ranting
- Membina dan membantu Kwartir Cabang di wilayang kerjanya, termasuk pembinaan Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka.
- Melakukan hubungan dan kerja sama dengan Majelis Pembimbing Ranting.
- Melakukan Hubungan dan kerja sama dengan instansi Pemerintah,
swasta, dan organisasi masyarakat tingkat Kecamatan yang sesuai dengan
tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada Majelis
PembimbingRanting
- Menyampaikan laporan kepada Kwartir Cabang mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di ranting.
- Menyampaikan pertanggungjawaban Kwartir Ranting kepada Musyawarah Ranting, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Rapat Kerja Ranting.
(ART Gerakan Pramuka)
Alamat Kwarran Dukuhwaru :
Sanggar Pramuka Dukuhwaru, Jalan Pramuka Komplek Kantor Kecamatan Dukuhwaru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar