Selasa, 20 Oktober 2015

Agus : Kawal UU Pramuka

SLAWI - Kedudukan Gerakan Pramuka pasca pemberlakuan UU Nomor 12 tahun 2010 semakin kuat. Oleh karenanya, dalam pelaksanaannya UU tersebut harus dikawal oleh pengurus, pembina dan jajaran warga pramuka, sehingga sesuai dengan tujuan bersama yakni satu pramuka, satu Indonesia.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Kwarcab Bidang Organisasi dan Hukum, Drs H Agus Subagyo MM dihadapan pengurus Kwarran Dukuhwaru, Minggu (18/10) di Pendopo Kecamatan setempat.

"Mari kita kawal bersama dan  dalami isi UU Pramuka ini serta jadilan Pramuka yang tidak mengenal pensiun," ajaknya saat pembinaan pengurus Kwarran Dukuhwaru

Dijelaskan Agus, tujuan pendidikan Pramuka seperti tertuang dalam UU Pramuka ada tiga yakni menanamkan jiwa nasionalisme rasa kebangsaan generasi muda, membentuk dan meningkatkan karakter atau akhlakul karimah dan meningkatkan kualitas ketrampilan hidup / life skill.

"Adanya UU ini juga diharapkan Pramuka mampu menjiwai seluruh aspek generasi muda, sehingga pada gilirannya mampu mengantarkan kepemimpinan generasi muda itu sendiri," paparnya.

Agus juga mengajak, jajaran Kwartir dan Gugusdepan untuk melakukan penataan administrasi dan organisasi dengan mengacu sistem adiministrasi kwartir (sismintir). “Saya juga menghimbau Kwarran dan Gudep mulai menerapkan sismintir seperti mulai menggiatkan Musyawarah Gudep (Mugus),” tandasnya. (Admin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar